Jumat, 24 Oktober 2014

Masyarakat Perkotaan Dan Pedesaan



Ciri- ciri  masyarakat kota :
  1. Kehidupan keagamaan berkurang dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di desa.
  2. Orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus bergantung pada orang lain. Yang penting disini adalah manusia perorangan atau individu.
  3. Pembagian kerja di antara warga-warga kota juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang nyata.
  4. Kemungkinan-kemungkinan untuk mendapatkan pekerjaan juga lebih banyak diperoleh warga kota dari pada warga desa.
  5. Interaksi yang lebih banyak terjadi berdasarkan pada faktor kepentingan daripada faktor pribadi.
  6. Pembagian waktu yang lebih teliti dan sangat penting, untuk dapat mengejar kebutuhan individu.
  7. Perubahan-perubahan sosial tampak dengan nyata di kota-kota, sebab kota biasanya terbuka dalam menerima pengaruh.
Ciri – ciri masyarakat desa :
  1. Mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antara ribuan jiwa.
  2. Ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukuan terhadap kebiasaan.
  3. Cara berusaha (ekonomi) adalah agraris yang paling umum yang sangat dipengaruhi alam sekitar seperti : iklim, keadaan alam, kekayaan alam, sedangkan pekerjaan yang bukan agraris adalah bersifat sambilan.
  4. Didalam masyarakat pedesaan di antara warganya mempunyai hubungan yang lebih mendalam dan erat bila dibandingkan dengan masyarakat pedesaan lainnya di luar batas wilayahnya.
  5. Sistem kehidupan umumnya berkelompok dengan dasar kekeluargaan.
  6. Sebagian besar warga masyarakat pedesaan hidup dari pertanian.
  7. Masyarakat tersebut homogen, seperti dalam hal mata pencaharian, agama, adat istiadat, dan sebagainya.

A.      Dampak Positif masyarakat perkotaan dengan masyarakat pedesaan

Dalam hal ini desalah yang menempati peringkat paling atas dalam kepemilikannya untuk hal yang positif. Diantaranya adalah kebersamaan yang kental diikuti dengan gotong-royong, kepedulian antara tetangga, kerja keras mereka dalam mendapatkan penghidupan, kehidupan sehari-hari mereka yang tenang dan saling menghormati antara sesame. Kadangkala ada yang menyatakan bahwa masyarakat desa lebih malas dibanding masyarakat kota yang terus bekerja keras demi mendapat makan, hal tersebut salah karena sebenarnya masyarakat kotalah yang malas dalam melakukan sesuatu mereka bekerja keras dengan pikiran mereka sehingga tampak lelah dari luar namun kerja keras mereka hanya membuat keterpurukan pikiran mereka dalam bersosialisasi yang selalu menginginkan gampangnya saja sedangkan masyarakat desa setiap waktu selalu bekerja keras dengan tenaga dan pikiran mereka serta belajar bersabar dengan hidup, seperti contoh dalam memanen memerlukan waktu yang panjang untuk dapat memanen hasil bumi dan dibutuhkan kerja keras saat menanamnya serta kesabaran dalam menuainya. Walaupun begitu masyarakat kota juga memiliki hal positif yang dapat dipetik dalam kehidupan mereka, yaitu informasi, pengetahuan, teknologi dan kedinamisan mereka dalam berkembang.

B. Dampak Negatif perbedaan masyarakat perkotaan dan pedesaan

Dalam hal kenegatifan suatu komunitas, kotalah yang menempati urutan pertama dalam tingkat kesadaran masyarakat. Hal ini dikarenakan masyarakatnya yang beragam dan kondisi social dari lingkungan kota itu sendiri, dengan berbagai pengaruh yang berasal dari berbagai sumber serta bidang yang menyertainya. Sisi negative dari kota dapat dilihat dari kebersamaan masyarakatnya yang kurang dan biasanya akan tercipta kelompok-kelompok tertentu yang memiliki perbedaan pandangan, kepedulian yang makin berkurang diantara sesama juga merupakan salah satu hal yang seharusnya perlu dihindari. Hal-hal tersebutlah yang biasanya akan menyebabkan pertikaian diantara kelompok tertentu dengan mengrsampingkan norma-norma yang ada. Sedangkan di pedesaan hal negative yang dapat terlihat adalah masyarakat desa yang kurang dalam mendapat informasi actual dan disusul dengan keterlambatan mereka dalam menerima informasi karena kondisi wilayah atau geografis desa mereka, serta pemahaman mereka mengenai hal baru yang ada di dunia.


PELAMPIASAN SOSIAL DALAM MASYARAKAT

PELAMPIASAN SOSIAL DALAM MASYARAKAT

          Pelapisan Sosial. Di dalam masyarakat terdapat lapisan-lapisan sosial, seperti masyarakat lapisan atas, menengah dan bawah. Terjadinya pelapisan sosial ini (juga disebut stratifikasi sosial) adalah sebagai hasil penilaian masyarakat terhadap individu-individu dalam masyarakat. Selama di dalam masyarakat terdapat sesuatu yang dinilai atau dihargai, maka hal ini akan menyebabkan terjadinya penggolongan individu-individu ke dalam lapisan sosial tertentu. Hal yang dinilai atau dihargai masyarakat kita pada umumnya adalah antara lain : kekayaan, kekuasaan, jabatan, kehormatan, kewibawaan, kejujuran, kepandaian, kealiman dan sebagainya. Mungkin saja seseorang dapat memiliki lebih dari satu apa yang dihargai itu dimiliki seseorang, akan menempatkan orang itu dalam lapisan lebih rendah dan bila cukup saja, mungkin akan menempatkan orang dalam lapisan menengah. Rupa-rupanya sampai saat ini kekayaan merupakan ukuran yang menonjol dibandingkan dengan yang lainnya.Dalam masyarakat desa, pada mulanya yang masuk lapisan atas itu adalah mereka yang berasal turunan orang-orang yang membuka atau mendirikan desa, yang pada umumnya memiliki tanah pertanian yang luas dan baik di seputar pusat desa. Sedang yang dianggap lapisan menengah adalah turunan orang-orang yang datang kemudian ke desa itu, yang membuka tanah pertanian agak jauh dari pusat desa. Lapisan yang terendah terdiri dari mereka yang mempunyai rumah di atas tanah orang lain dan mereka yang menumpang di dalam rumah orang lain. Tetapi sekarang hal tersebut telah tidak berlaku seluruhnya, sebab pada akhirnya kekayaan, kekuasaan, kehormatn dan kepandaian menentukan lapisan-lapisan sosial.


            Kedudukan atau Status-posisi seseorang beserta peranannya merupakan unsur-unsur di dalam pelapisan sosial itu. Tingkah laku seseorang, yang telah berisi tata nilai, diwujudkan di dalam peranan seseorang.
Peranan seseorang adalah berbeda-beda, tergantung kepada status-posisi atau kedudukan seseorang itu di dalam masyarakat. Sebagai misalnya seseorang mempunyai kedudukan atau status-posisi "guru", maka ia harus memainkan peranan seorang guru; seseorang yang mempunyai kedudukan atau status-posisi seorang "penguasa" (pejabat), maka ia harus memainkan peranan seorang penguasa (pejabat); seseorang yang mempunyai kedudukan atau status-posisi seorang "bapak" (kepala keluarga), maka ia harus memainkan peranan seorang bapak (kepala keluarga) dan sebagainya.
Peranan kedudukan atau status-posisi seseorang itu (seperti sebagai guru, penguasa dan kepala keluarga) telah ditentukan oleh masyarakat. Pemilik status-posisi itu tidak boleh memainkan peranan yang menyimpang dari apa yang telah ditentukan itu. Dapatlah sekarang dikatakan bahwa tingkah laku seseorang itu telah terpolakan menurut kedudukan atau status-posisinya di dalam masyarakat.


Kedudukan atau status-posisi seseorang di dalam masyarakat dapat diperoleh dengan bermacam cara, antara lain :
1. Karena kelahiran atau turunan dari orang tua; misalnya bapak bangsawan, maka anaknya pun bangsawan
2. Kerena dicapai seseorang dengan usaha yang disengaja, misalnya guru, ulama, penyuluh, sarjana (umumnya jabatan-jabatan resmi atau formal)
3. Karena diberikan atau diangkat oleh masyarakat, disebabkan karena berjasa dalam membela kepentingan umum (contoh Pahlawan Nasional, Putra Indonesia Terbaik), karena mempunyai prestasi yang menonjol.
Status-posisi di dalam masyarakat akan menunjuk kepada suatu struktur jenjang, yang di dalamnya terkandung kekuasaan dan wewenang. Misalnya status-posisi seorang bapak mempunyai kekuasaan terhadap istri dan anaknya dengan wewenang tertentu; demikian pula status-posisi guru terhadap murid, pejabat terhadap atasan dan bawahannya.


                Dalam bergaul di masyarakat kita perlu sekali memperhatikan status-posisi atau kedudukan seseorang. Pada umumnya orang-orang sangat peka akan status-posisi yang dimilikinya. Bahkan status-posisi atau kedudukan ini sangat dipelihara atau dibanggakan (terutama kedudukan tinggi dalam masyarakatnya). Oleh karena itu apabila kita memandang enteng atau tidak menghiraukan status-posisi atau kedudukan seseorang, terutama dalam mengadakan inteaksi dan komunikasi engan orang-orang tersebut, biasanya interaksi atau komunikasi itu tidak akan mencapai sasarannya. Hal ini dapat dikarenakan :
1. Bila seseorang merasa bahwa status-posisi atau kedudukannya diremehkan, maka pada umumnya orang itu akan merasa tidak senang, sehingga tidak akan menanggapi interaksi atau komunikasi yang diselenggarakan itu
2. Oleh karena status-posisi itu merupakan unsur lapisan sosial, maka kedudukan akan merupakan struktur jenjang. Apabila dalam komunikasi melangkahi salah satu status-posisi, maka pada umumnya akan menyinggung perasaan orang lain yang status-posisinya dilangkahi itu.
3. Urut status-posisi itu mengandung unsur-unsur kekuasaan dan wewenang seseorang; oleh karena itu apabila wewenang seseorang dianggap lebih kecil dari wewenang yang terkandung dalam status-posisi yang sebenarnya, maka umumnya orang tidak akan merasa puas. Umumnya orang-orang tidak menginginkan wewenangnya dianggap lebih kecil ataupun lebih besar dai wewenang yang terkandung di dalam status-posisi yang sebenarnya.
Selain itu, perlu pula diketahui bahwa seseorang tidak hanya memiliki satu kedudkan atau satu status-posisi saja, melainkan mungkin lebih dari satau status-posisi. Misalnya di dalam kelompok tani ia sebagai seorang petani maju. Di rumah sebagai kepala keluarga, dan di dalam jabatan resmi ia sebagai juru tulis. Dengan demikian perilaku peranan yang harus dimainkannya juga tiga perilaku peranan; dirumah ia mengatur kebijasanaan rumah tangga, di kelompok ia harus mentaati aturan kelompok, tetapi di RT/RW lain ia sebagai warga biasa.

CONTOH PELAMPIASAN SOSIAL DALAM MASYARAKAT DALAM HAM

Dalam organisasi jabatan ketua akan lebih dihargai dibandingkan dengan jabatan anggota. Contoh lainnya adalah dalam kehidupan kantor, pimpinan perusahaan sangat dihargai dibandingkan bawahannya.menurut kedudukan dan menurut starata sosial memang kedudukan manager lebih tinggi dibandingkan dengan OB , tetapi kita juga harus menghargainya dan tidak boleh membandingkan karena kedudukan manusia dimata Allah adalah sama dan tidak ada yang membedakan . 


(Ir. Amirudin Aidin Beng, MM, Penyuluh Pertanian Madya. Sumber :Sosiologi Pedesaan Bagi Kegiatan Penyuluhan Pertanian, Departemen Pertanian)


HUKUM

A. Pengertian hukum
Hukum adalah himpunan peraturan – peraturan ( perintah dan larangan ) yang dibuat oleh penguasa negara atau pemerintah untuk mengatur tingkah laku manusia dalam bermasyarakat, bersifat memaksa, dan memiliki sanksi yang harus dipatuhi oleh masyarakat.

B. Sifat Hukum 

1. Hukum dikatakan bersifat mengatur, karena hukum memuat peraturan – peraturan berupa perintah dan larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat
2. Hukum dikatakan bersifat memaksa, karena hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi yang tegas.
Ciri- ciri Hukum 
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat adalah suatu peraturan yang dibuat untuk mengatur tingkah laku masyarakat yang masih berada dalam tingkatnya .
2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib adalah peraturan yang dibuat oleh polisi, Gubernur, Wali Kota atau bahkan Presiden . 
3. Peraturan itu bersifat memaksa karena perauran wajib dan harus ditaati . 
4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas
5 Brisi perintah atau Larangan . 
6. perintah dan larangan harus ditaati dan dipatuhi oleh setiap orang. 

SIFAT PEMERINTAHAN DI INDONESIA


Sistem Pemerintahan Indonesia

Pembukaan UUD 1945 Alinea IV menyatakan bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Berdasarkan hal itu dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik.

Selain bentuk negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republik, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Hal itu didasarkan pada Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.” Dengan demikian, sistem pemerintahan di Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial. Apa yang dimaksud dengan sistem pemerintahan presidensial? Untuk mengetahuinya, terlebih dahulu dibahas mengenai sistem pemerintahan.


I. Secara teori, berdasarkan UUD 1945, Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensiil. Namun dalam prakteknya banyak bagian-bagian dari sistem pemerintahan parlementer yang masuk ke dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Sehingga secara singkat bisa dikatakan bahwa sistem pemerintahan yang berjalan i Indonesia adalah sistem pemerintahan yang merupakan gabungan atau perpaduan antara sistem pemerintahan presidensiil dengan sistem pemerintahan parlementer. Apalagi bila dirunut dari sejarahnya, Indonesia mengalami beberapa kali perubahan sistem pemerintahan. Indonesia pernah menganut sistem kabinet parlementer pada tahun 1945 - 1949. kemudian pada rentang waktu tahun 1949 - 1950, Indonesia menganut sistem pemerintahan parlementer yang semu. Pada tahun 1950 - 1959, Indonesia masih menganut sistem pemerintahan parlementer dengan demokrasi liberal yang masih bersifat semu. Sedangkan pada tahun 1959 - 1966, Indonesia menganut sistem pemerintahan secara demokrasi terpimpin. Perubahan dalam sistem pemerintahan tidak hanya berhenti sampai disitu saja. Karena terjadi perbedaan pelaksanaan sistem pemerintahan menurut UUD 1945 sebelum UUD 1945 diamandemen dan setelah terjadi amandemen UUD 1945 pada tahun 1999 - 2002. Berikut ini adalah perbedaan sistem pemerintahan sebelum terjadi amandemen dan setelah terjadi amandemen pada UUD 1945 :

Sebelum terjadi amandemen :

  • MPR menerima kekuasaan tertinggi dari rakyat
  • Presiden sebagai kepala penyelenggara pemerintahan
  • DPR berperan sebagai pembuat Undang - Undang
  • BPK berperan sebagai badan pengaudit keuangan
  • DPA berfungsi sebagai pemberi saran/pertimbangan kepada presiden / pemerintahan
  • MA berperan sebagai lembaga pengadilan dan penguki aturan yang diterbitkan pemerintah.
Setelah terjadi amandemen :
  • Kekuasaan legislatif lebih dominan
  • Presiden tidak dapat membubarkan DPR
  • Rakyat memilih secara langsung presiden dan wakil presiden
  • MPR tidak berperan sebagai lembaga tertinggi lagi
  • Anggota MPR terdiri dari seluruh anggota DPR ditambah anggota DPD yang dipilih secar langsung oleh rakyat
Dalam sistem pemerintahaan presidensiil yang dianut di Indonesia, pengaruh rakyat terhadap kebijaksanaan politik kurang menjadi perhatian. Selain itu, pengawasan rakyat terhadap pemerintahan juga kura begitu berpengaruh karena pada dasarnya terjadi kecenderungan terlalu kuatnya otoritas dan konsentrasi kekuasaan yang ada di tangan presiden. Selain itu, terlalu sering terjadi pergantian pejabat di kabinet karena presiden mempunyai hak prerogatif untuk melakukan itu.